Cirebon, Klikaktual.com - Para pencari kerja di Kota Cirebon yang ingin membuat kartu kuning atau dikenal dengan nama AK1 harus memperhatikan ketentuan ini.
Kartu kuning atau AK1 merupakan salah satu syarat bagi pencari kerja untuk bisa melamar kerja.
Oleh karena itu, kartu kuning atau AK1 selalu dibutuhkan bagi para pencari kerja yang sedang atau ingin melamar pekerjaan.
Perlu diketahui, kartu kuning atau AK1 dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Sebagai tanda pencari kerja, kartu kuning atau AK1 ini mencakup beberapa informasi dari pencari kerja.
Informasi yang tercantum pada kartu tersebut adalah Nomor Pendaftaran Pencari Kerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri, data kelulusan, hingga gelar pelamar.
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat kartu kuning atau AK1:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
3. Fotokopi Akta Kelahiran;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 (latar belakang warna merah). Nah sebagai informasi, bawalah Ijazah, KTP, dan SIM asli untuk berjaga-jaga ya.
Berikut ini beberapa ketentuan terkait dengan kartu kuning atau AK1:
1. Berlaku nasional;