news

Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Dihukum Mati atau Lolos?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Ferdy Sambo (FB Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pada kasus yang menjeratnya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 335 junto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Meskipun menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut-sebut bisa lepas dari jeratan vonis hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Jumat 14 Oktober 2022 : Mega Film Asia Thunderbolt

Narasi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadi J pada Putri Candrawathi bisa saja menggugurkan tuduhan pembunuhan berencana.

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang kuasa hukum dari Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan pembuktian kasus ini bukanlah dari terdakwa nantinya.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Jumat 14 Oktober 2022 : Islampedia

Ia menjelaskan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati jika jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa dengan jelas membuktikan pembunuhan berencana tersebut.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB