news

KUA Perketat Aturan, Nikah Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Senin, 19 Juli 2021 | 19:55 WIB
beatriz-perez-moya-M2T1j-6Fn8w-unsplash

KOTA PEKALONGAN, Klikaktual.com – PPKM Darurat membuat Kantor Urusan Agama (KUA) memperketat layanan nikah. Akad nikah yang diselenggarakan di rumah dan di KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang, yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka harus terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen, maksimal sehari sebelumnya.

Kepala KUA Kecamatan Barat, Kota Pekalongan, Abdoel Chodir menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/202 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

“(Hasil tes) berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kota Pekalongan. Tes swab antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA,” beber Abdoel.

|BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini Jadwal Seleksi, Link, dan Tahapannya

Syarat tersebut, lanjutnya, berlaku untuk calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan pendaftaran akad nikah pada tanggal 3-20 Juli ditiadakan. Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Bahkan, pihak calon pengantin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

“Jika protokol tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis,” ujarnya.

Untuk akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel, diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB