JAKARTA, klikaktual.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 Triliun untuk masyarakat. Bantuan itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat. Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini. Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya,“ tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM dari Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Luhut menjelaskan, PPKM bukan pilihan mudah bagi pemerintah. Pasalnya, di satu sisi pemerintah harus menghentikan laju penularan varian delta yang eksponensial, agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain bisa menyembuhkan para pasien Covid-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini.
“Bukan kebijakan yang mudah untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut. Tapi pemerintah memutuskan bahwa PPKM ini perlu kita ambil untuk menghentikan laju penularan varian delta," ungkapnya.
|BACA JUGA: DPR Apresiasi Alih Fungsi Fasilitas Kemhan Jadi RS Covid-19
Sementara itu, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Mal dan pusat perbelanjaan harus tutup, jumlah karyawan pabrik yang masuk kerja pun harus dikurangi untuk memastikan protokol kesehatan bisa berjalan.
Kemudian, restoran dan tempat makan pun hanya bisa menerima take away (beli bawa pulang). Tentu ini akan berpengaruh terhadap omzet usaha dan pendapatan harian para pedagang kecil.