JAKARTA, Klikaktual.com - Kepolisian tidak jadi melakukan penahanan dr Lois Owien yang diduga melakukan penyebaran hoax karena pernyataannya mengenai covid-19. Direktur Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan mempertimbangkan berbagai hal, diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Salah satu pertimbangan kepolisian adalah dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dr Lois juga tidak akan melarikan diri. Barang bukti yang terkait dengan kasus yang menjerat dr Lois pun sudah dikantongi kepolisian.
"Saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan (dr Lois)," katanya.
Untuk diketahui dr Lois sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoax. Dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dna)