JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Perhubungan berupaya maksimal untuk membatasi pergerakan masyarakat di era PPKM Darurat. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri menyebutkan KRL hanya boleh digunakan oleh pekerja sektor kritikal dan non esensial. Artinya, jika bukan pekerja esensial, warga tidak diizinkan naik KRL selama PPKM Darurat.
Disebutkan Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kalau bukan masuk sektor esensial tidak boleh naik KRL," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
|BACA JUGA: Gara-gara Hajatan, Satu Desa di Wonosobo Harus Isolasi Mandiri
Rencananya aturan ini akan berlaku pada Senin (12/7/2021) mendatang. Sehingga pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan agar penumpang KRL memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Dengan begitu, pihak yang menaikki KRL adalah orang yang benar-benar bekerja di sektor kritikal dan membutuhkan mobilitas untuk bekerja.
Nantinya sebelum masuk gerbang stasiun, kelengkapan dokumen STRP penumpang akan diperiksa.
"Akan ada penyekatan sebelum pintu masuk. Apakah di pintu depan atau di dalam stasiun," jelasnya. (dna)