DENPASAR, klikaktual.com - Polda Bali memantau sejumlah akun media sosial yang mengarah pada provokasi warga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jika ditemukan, maka akan langsung diproses hukum.
"Kemudian upaya-upaya lain dari satgas hukum adalah melaksanakan upaya penyelidikan dan take down terhadap semua yang memprovokasi melalui medsos," jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Selasa (6/7/21).
Masih menurut Djuhandhani, pihaknya tidak akan segan melaksanakan penegakan hukum manakala ada orang yang melakukan provokasi lewat medsos terhadap PPKM darurat.
|BACA JUGA: Presiden Minta Asrama Haji Dioperasikan sebagai RS Darurat Covid-19 Mulai 8 Juli
Direskrimum Polda Bali itu menuturkan, kebijakan PPKM darurat diterapkan karena situasi Jawa dan Bali sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pihaknya berjuang keras untuk menjaga keselamatan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Yang diawasi sudah puluhan. Setiap hari kita perhatikan perkembangannya," imbuh Perwira Menengah Polda Bali.
Pemilik akun medsos tidak sekadar akan dipanggil, tapi juga akan ditindak sesuai aturan hukum. Apalagi hal tersebut sudah ditekankan oleh berbagai pihak, termasuk Mabes Polri.