JAKARTA, Klikaktual.com - Sejumlah pasien di Rumah Sakit meninggal karena krisis oksigen medis. Bahkan, pasca diterapkannya PPKM Darurat, sebagian masyarakat panik dengan memborong bahan pokok, obat-obatan dan oksigen medis sehingga berdampak kepada ancaman jiwa.
Menyikapi situasi ini, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.
Kiai Asrorun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. “Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Kiai Asrorun seperti dikutip laman resmi MUI, Selasa (6/7).
|BACA JUGA: 33 Pasien Covid-19 RS Sardjito Meninggal karena Krisis Oksigen, PKS: Sungguh Menyesakkan Dada
Dia menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.
Kiai Asrorun menyarakankan aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan oksigen, obat-obatan , vitamin serta kebutuhan pokok, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah.
“MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi,” pungkasnya. (ibs)