JAKARTA, klikaktual.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran No 17 tahun 2021, salah satunya mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.
“Surat Edaran ini mengatur lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban. Termasuk peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," jelas Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.
Di wilayah PPKM Darurat, lanjutnya, pelaksanaan kurban wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
- Penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, sejak tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tujuannya, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Pelaksanaan pemotongan di luar RPH-R, lanjut Yaqut, dilakukan dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik. Yakni melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas. Penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
|BACA JUGA: Pasokan Oksigen Hilang di Pasaran, DPR: Pengusaha Jangan Aji Mumpung
Selanjutnya, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Adapun petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
Masih menurut Yaqut, pemotongan di luar RPH-R juga harus menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban. Penerapan itu meliputi pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.