|BACA JUGA: Kenang Jane Shalimar, Mantu SBY: Sosok Ramah, Kader Pejuang Tangguh
Kemudian temuan kedua, lanjut mantan ketua Komisi VI DPR RI ini, ada 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Lalu temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.
Fakta di atas, bagi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, kegiatan penanaman modal ini berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA. Setelah mengungkap berbagai temuan itu, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut. Seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal. (gna)