news

PPKM Darurat Diberlakukan, Harus Disertai Bansos Untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:48 WIB
WhatsApp Image 2021-07-03 at 1.32.00 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021, harus disertai dengan pembagian bantuan sosial (Bansos). Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu harus diperpanjang, agar masyarakat terdampak bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Jumat (2/7/2021). Seperti diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan yakni Mei-Juni 2021. Program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja, dan bantuan modal kerja kepada UMKM.

Semua itu, lanjut Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, penting disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahkan, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi juga harus segera dievaluasi dengan memperpanjang hingga akhir tahun 2021. Hal itu diharapkan mampu memperpanjang napas para pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

“Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK. Dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi, dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” ungkap Hergun.

|BACA JUGA: AirAsia Hentikan Sementara Penerbangan Domestik dan Internasional

PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah di antaranya mencakup pemberlakuan Work From Home (WFH) 100 persen untuk kegiatan sektor non-esensial. Adapun untuk sektor esensial Work From Office (WFO) 50 persen, dan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Lalu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Saat ini kasus positif Covid-19 meninggi lagi. Bahkan, memecahkan 2 rekor sekaligus. Pada Kamis (1/7/2021) kasus positif bertambah 24.836 kasus. Dan pasien yang meninggal bertambah 504 orang,” beber politisi Partai Gerindra itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB