JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah telah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli. Berikut di bawah ini ketentuan PPKM Darurat yang disampaikan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
A. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
B. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
|BACA JUGA: Syarat Bepergian Selama PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Api Wajib Bawa Kartu Vaksin