news

Majalengka Zona Merah, Bupati: Hajatan hingga Belajar Tatap Muka Dilarang, Pasar Malam Tutup!

Kamis, 1 Juli 2021 | 10:46 WIB
193954782_4440819409271314_6115047670222940321_n

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Kabupaten Majalengka masuk daftar zona merah di Jawa Barat. Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd pun langsung mengambil upaya tindak lanjut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antara melarang kegiatan hajatan, penutupan sementara objek wisata dan ruang publik.

Hal itu juga berpengaruh terhadap pembatasan waktu operasional mal dan swalayan yang hanya diizinkan hingga pukul 18.00.

"Di masing-masing dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan Work From Home (WFH) 50 persen sampai dengan 75 persen," tegas Karna, via WhatsApp, Rabu (30/6/2021).

|BACA JUGA: 14 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

Bupati juga melarang setiap lembaga pendidikan baik SD, SMP, SMA/SMK hingga universitas menyelenggarakan belajar tatap muka. Kegiatan pembelajaran diimbau dalam jaringan (daring).

Pelayanan kepada masyarakat juga secara online. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Majalengka ini juga melarang masyarakat melakukan perjalanan luar kota kecuali yang sangat emergency.

"Pasar malam juga ditutup," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB