Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, pihaknya akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses daftar CPNS 2021. Dia juga menjelaskan, melalui SSCASN calon peserta tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
Masih menurut Bima, portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Begini tahapan pendaftaran melalui website CPNS, SSCASN:
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.
- Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
- Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
- Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru-Non Guru).
- Pilih Formasi.
- Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran,
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Setelah itu, panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian. Sementara bagi yang dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website CPNS yang sama yakni SSCASN.
Peserta juga bisa login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan untuk melamar CPNS 2021. (gna)