JAKARTA, Klikaktual.com - Bagi daerah yang berada di zona merah dan oranye, shalat Idul Adha masjid atau lapangan terbuka ditiadakan. Demikian salah satu poin dalam Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan kurban di masa pandemi Covid-19.
|BACA JUGA: Menpora: Persiapan PON XX Papua Berjalan Sesuai Rencana
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menyebutkan, bahwa shalat Hari Raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
“Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE itu. Diantara penerapan prokes yang dilakukan panitia adalah membatasi kehadiran paling banyak 50 persen dair kapasitas tempat, menjaga jarak shaf antarjamaah, dan menyiapkan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir.
|BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Panduan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021
”Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai,” demikian bunyi SE itu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, panduan dibuat untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. Sehingga, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H.