news

Masih Ada Waktu, Begini Cara Pencairan Bantuan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS!

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:20 WIB
post1671

JAKARTA, Klikaktual.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) pada tahun 2020 bakal dilakukan Kemendikbudristek sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengungkapkan masih ada 33 persen PTK Non-PNS dari 2 juta penerima BSU yang belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

|BACA JUGA: Satgas Covid-19 ke Pemda: Sekarang Juga Optimalkan PPKM!

Menurut Abdul Kahar, cara untuk aktivasi BSU atau bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS sangat mudah. Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id. Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

"Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB