news

Polisi Buru Penyedia Pinjol Ilegal Penebar Teror ke Masyarakat

Selasa, 22 Juni 2021 | 16:01 WIB
WhatsApp Image 2021-06-22 at 3.02.59 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Kepolisian terus berupaya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menebar teror kepada masyarakat. Setelah menangkap oknumnya, kini kepolisian memburu pelaku lainnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi menyampaikan, pihaknya memburu pelaku lain terkait kasus penyedia jasa pinjol ilegal RP Cepat. Modus yang dipakai jasa pinjaman online ini adalah meneror nasabah hingga menyebarkan foto vulgar saat melakukan penagihan utang.

Kasus tersebut, lanjutnya, telah masuk ke penyidikan. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan.

|BACA JUGA : Menkeu Sri Mulyani: Pertumbuhan Pendapatan Negara Mei 2021 Membaik

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Senin (21/6/21).

Sebelumnya, polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang. Selain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penyedia jasa pinjol juga mengancam saat penagihan lewat penyebaran foto vulgar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto membeberkan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah RP Cepat. Berdasarkan data dari OJK, kurang lebih ada 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB