"Datang lagi 14 orang pada saat keributan, perkiraan ada 20 orang yang terlibat (saat pengeroyokan)," kata Siswo saat ekspos kasus kriminal.
Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya para komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan. "Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit terdekat," katanya.
|BACA JUGA: Sehari 210 Kasus Positif, BOR di Indramayu Penuh
Hasil laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyusun 3 tim untuk mencari pelaku pengeroyokan. Tim itu terdiri dari pencari fakta yang bertugas mewawancarai korban dan saksi, lalu pencari barang bukti, dan yang terakhir bertugas menjadi pencari pelaku.
Setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi yang kemudian diperkuat oleh barang bukti berupa CCTV disekitar TKP, polisi dengan cepat berhasil menangkap para pelaku.
"Awalnya ada 6 orang yang berhasil kami giring ke Mapolres, tapi hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang karena dibawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.
Selain itu, polisi juga masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara 2 pelaku yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
"Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” tandasnya. (yon)