news

Berlaku Mulai 22 Juni, Ini 11 Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 | 14:44 WIB
WhatsApp Image 2021-06-21 at 2.14.36 PM
  1. Kegiatan Sektor Esensial
    Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
  2. Kegiatan Restoran
    Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
    a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
    b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
    c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
    d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  3. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
    a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
    b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

|BACA JUGA: LSI Denny JA: Airlangga Hartarto King Maker Paling Lengkap di Pilpres 2024

  1. Kegiatan Konstruksi
    Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Kegiatan Ibadah
    Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
    b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  3. Kegiatan di Area Publik
    Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  4. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
    Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  5. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Transportasi Umum
    Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB