news

MUI Imbau Masyarakat Ikuti Prokes saat Ibadah

Sabtu, 19 Juni 2021 | 18:08 WIB
mika-baumeister-uz_T7h8ds04-unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan ibadah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Dakwah MUI Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.A menyikapi adanya tren kenaikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah selama pandemi, sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah.

“Seharusnya masyarakat lebih percaya lagi dengan ulama untuk menjalankan ibadah, untuk menjalankan ibadah seperti salat berjamaah, kita bisa liat terlebih dahulu zona daerah nya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak? Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya dilockdown pemerintah jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah akan tetapi boleh dilakukan di rumah,” katanya seperti dilansir laman resmi MUI, Sabtu (19/6/2021).

BACA JUGA: Ngeri, Utang Garuda Tembus Rp70 Triliun, DPR Desak Restrukturisasi Total

Zubaidi juga mengaku mendukung surat edaran Menteri Agama, 15 Juni 2021 yang berisikan tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah.

“Saya setuju dengan aturan kemenag soal peraturan yang mengatakan membatasi rumah ibadah, berarti kan itu pemerintah sedang mengatur upaya pencegahan penyebaran dari Covid-19 untuk di zona-zona yang dianggap merah. Daerah yang masuk zona merah seharusnya menerapkan protokol yang sangat ketat dan jika angka Covid-19 di daerah itu melonjak harus ada penutupan sementara dari rumah ibadah di daerah tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB