CIANJUR, Klikaktual.com- Tok! Kawin kontrak yang biasanya dilakukan warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, resmi dilarang Pemkab Cianjur. Larangan tersebut disertai dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (18/6/2021).
Proses penandatanganan Perbup itu bahkan dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Cianjur. Lokasi itu selama ini disebut-sebut menjadi lokasi yang marak terjadinya praktik kawin kontrak antara WNA dengan wanita-wanita setempat.
"Kawasan ini menjadi lokasi wisata favorit bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak. Maka dipilih sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan kawin kontrak di Cianjur," tegas Bupati Cianjur Herman Suherman.
BACA JUGA: Vaksin Terbukti Ampuh: 90% Nakes di Kudus Sembuh dari Covid-19
Aturan yang sudah ditandatangani, lanjut Herman, menjadi langkah awal dalam memberantas kawin kontrak. Langkah ini harus diambil karena praktik kawin kontrak sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan.
Ya, dengan lahirnya perbup tersebut, semua pihak terkait akan bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak. Sebab, kata Bupati Cianjur, sudah ada dasar hukumnya. "Ini harus kita lakukan karena praktik kawin kontrak sangat merugikan kaum perempuan," tandas Herman. (rdp)