news

Ditjen Pajak Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena Pajak

Senin, 14 Juni 2021 | 13:26 WIB
devi-puspita-amartha-yahya-vg6BjU_pzdc-unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jika sembako yang berada di pasar tradisional tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor meluruskan jika tidak semua sembako dikenakan pajak. Yang akan dikenakan pajak, lanjut dia, adalah kebutuhan pokok yang sifatnya premium.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentunya tidak dikenakan PPN. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan pajak adalah kebutuhan pokok premium," tegasnya dalam media briefing, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA: Dua Kali Tes Urine, Anji Positif Pakai Narkoba

Ia menyebutkan kondisi saat ini, beras hingga daging jenis apapun yang tidak dikenakan PPN memicu kondisi yang tidak tepat sasaran. Ia menyebutkan kebijakan ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Ia mencontohkan ketika kebijakan ini diterapkan, diharapkan harga beras biasa akan berbeda kebijakannya dengan beras premium. Begitu juga daging wagyu dengan daging di pasar tradisional.

Mengenai besaran pajak, Neilmaldrin menyebut masih dibutuhkan bahasan lebih lanjut bersama DPR RI. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB