news

Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Kafe di Jakarta Disegel

Senin, 14 Juni 2021 | 12:36 WIB
WhatsApp Image 2021-06-14 at 11.32.25 AM

JAKARTA, klikaktual.com - Tiga kafe yang nekat melanggar protokol kesehatan, disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Minggu (13/6/2021). Penyegelan dilakukan karena pengelola melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung.

“Tadi tiga tempat yang disegel. Satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/06/21).

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD. Sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas operasional jam kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

BACA JUGA: Sidak Covid-19 ke Sragen, Ganjar : Waspada Varian Baru!

“Tadi kita melihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi saya berharap kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi. Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," jelas Kombes Pol. Mukti Juharsa. (gna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB