news

Wacana Pajak Sembako Sakiti Rakyat, DPR Bakal Tolak Usulan Menkeu

Minggu, 13 Juni 2021 | 10:48 WIB
WhatsApp Image 2021-06-13 at 8.26.40 AM

JAKARTA, klikaktual.com - Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pengenaan pajak sembako terang-terangan menyakiti rakyat kecil. Oleh karena itu, dia menyatakan menolak sekaligus menentang keras rencana usulan Kementerian Keuangan itu.

Sebaliknya, pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Salah satunya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah. Kebijakan ini sangat kontras dan membuat masyarakat marah. Sudah hidup susah, tiba-tiba muncul rencana pajak sembako.

“Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM)," ujar politisi Fraksi Pertai Gerindra ini dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA: Sidak Covid-19 ke Sragen, Ganjar : Waspada Varian Baru!

Wihadi berharap pemerintah bisa melakukan inovasi sumber penerimaan pajak baru tanpa menyakiti hati rakyat. “Dalam mengejar penerimaan, harus cari inovasi. Mengaca dua hal ini (pembebasan PPnBM mobil dan pengenaan PPN sembako), akan menyakiti rakyat kita. PPnBM yang dibebaskan menghasilkan seperti apa ke ekonomi? Sementara di Bali, industri pariwisata hancur dan program PEN belum jelas apa," tuturnya.

Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (gna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB