news

Awas Beredar Surat Palsu Pengangkatan Honorer

Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:51 WIB
Ilustrasi-PNS

JAKARTA, Klikaktual.com- Ada informasi penting dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Di mana masyarakat diminta lebih waspada karena saat ini beredar surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, Kementerian PANRB tak mengeluarkan surat soal pengangkatan tenaga honorer. Artinya yang beredar itu palsu.

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Jadwal Belum Ada, Simak Dulu Syarat Pendaftaran CPNS 2021

“Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,” tandas Mohammad Averrouce dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Averrouce menyampaikan bahwa beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung. “Mereka (pelaku) seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,” jelasnya.

-
Surat palsu tentang pengangkatan honorer. (Sumber: Humas Kementerian PANRB)

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun keatas. Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB