news

Waduh, Pendidikan Juga akan Kena Pajak

Jumat, 11 Juni 2021 | 08:30 WIB
ivan-aleksic-PDRFeeDniCk-unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com- Ternyata tak hanya sembako. Pemerintah juga bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Ini seperti tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ada beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak. Jasa lain yang juga akan dikenai PPN yakni pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, dan jasa asuransi.

Para wakil rakyat di DPR RI sudah merespons wacana ini. Salah satunya Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Dia mengatakan rencana itu akan memberikan dampak bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. yakni berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

BACA JUGA: Rencana Pajak Sembako, Netty: Tak Masuk Akal!

“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan. Karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” tandas Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Memimpin komisi yang membidangi pendidikan, Syaiful Huda mengaku memahami pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air untuk peningkatan pendapatan negara. Tapi dia meminta pemerintah berhati-hati memasukan pendidikan sebagai objek pajak. (rdp)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB