JAKARTA, Klikaktual.com - Artis Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang membelitnya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Majelis Hakim.
Mendapati vokis tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia akan melakukan konsultasi terlebih dahulu pada kliennya mengenai putusan vonis tersebut. Jika keberatan, Reza masih bisa melakukan banding jika merasa keberatan denga vonis tersebut.
BACA JUGA: Jagat Maya Heboh, Amanda Manopo Pamit dari Twitter dan Instagram
Jika Reza menerima vonis hakim, yakni 10 bulan penjara, artinya ia akan bebas dalam waktu dekat. Jika menghitung proses rehabilitasi yang sudah dijalani, Reza bisa bebas dalam satu bulan atau sekitar bulan Juli.
Untuk diketahui Reza Artamevia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya. Ia tertangkap 4 September 2020 di Jakarta Timur dengan barak bukti sabu sebesar 0,78 gram.
Pada tahun 2016, Reza juga sempat ditangkap polisi Lombok karena kasus narkoba. Namun pada kasus itu, Reza hanya direhabilitasi. (dna)