JAKARTA, Klikaktual.com- Publik Indonesia lagi heboh gara-gara pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako. Khususnya dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Setidaknya ada 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen. Dan ini bahan pokok yang sehari-hari memang dibutuhkan masyarakat. Ada 11 item. Antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan terakhir sayur-sayuran.
Sesuai berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.
Opsi pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Vaksinasi Hampir 60 Persen, Hawaii Segera Cabut Pembatasan Perjalanan
Opsi kedua adalah dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Sementara opsi ketiga adalah menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Pemerintah mengatakan penerapan tarif PPN menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.
Pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan respons atas persoalan ini. Melalui akun Twitternya, @prastow, ia menegaskan pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.