news

Anak Jenderal Nasution Menang Gugatan, DPRD Dorong Pemkot Cirebon Bayar Ganti Rugi Rp4,4 Miliar

Selasa, 8 Juni 2021 | 10:05 WIB
WhatsApp Image 2021-06-08 at 6.26.43 AM

CIREBON, Klikaktual.com - Anak Jenderal Besar AH Nasution Hendrianti Sahara Nasution Nurdin telah memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan Pemkot Cirebon. Untuk itu, Komisi I DPRD mendorong dan akan memfasilitasi agar Pemkot Cirebon untuk membayar ganti rugi terhadap ahli waris atas sengketa tanah itu.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat bersama Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan kuasa hukum serta ahli waris Hendrianti Sahara Nasution Nurdin di ruang Griya Sawala, belum lama ini.

Rapat tersebut membahas tentang ganti rugi sengketa tanah antara Hendrianti Sahara Nasution Nurdin dan Pemkot Cirebon
Seperti dilansir laman resmi DPRD, pembayaran ganti rugi itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Nomor 68/Pdt.G/Pn.Crb jo Nomor 3131K/PDT/2020.

Dalam putusan itu, PN Kota Cirebon memutuskan agar Pemkot Cirebon membayar ganti rugi sekitar Rp 4,4 miliar kepada penggugat, yakni Hendrianti Sahara Nasution Nurdin yang merupakan anak dari pahlawan nasional Jenderal A.H Nasution.

Komisi I DPRD Kota Cirebon menyepakati agar Pemkot Cirebon mengambil sikap hukum terkait putusan pengadilan," demikian salah satu poin yang diperjuangkan Komisi I.

Kesepakatan itu, mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan kondisi kesehatan penggugat yang menurun. Kemudian, DPRD menjamin akan mendorong percepatan penganggaran untuk pembayaran ganti rugi.(ibs)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB