BREBES, klikaktual.com - Sebanyak 300 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot oleh seorang warga, diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar). Lokasi penanaman ganja itu berada di Jalan Dukuh Pengilon Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu (6/6/21).
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus narkoba jenis ganja di wilayahnya. Selain mengamankan pohon ganja, aparat kepolisian juga mengamankan pemilik rumah berinisial Y.
Ditresnarkoba Polda Jabar di bawah pimpinan AKP Fernando menjelaskan, pohon ganja ditanam dalam pot seperti tanaman hias. Jumlahnya sebanyak 300 batang.
BACA JUGA: Dibonceng Kang Emil, Canda AHY: Sesuai Aplikasi Ya
Menurut Perwira Menengah Pertama Polda Jabar itu, ratusan pohon ganja yang berhasil diamankan dibawa oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti. Termasuk, pemilik rumah, Yono, juga ikut diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara, sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tutup AKP Fernando. (gna)