news

Perpres Terbit, 6 IAIN Jadi UIN, Ini Daftarnya

Senin, 7 Juni 2021 | 13:29 WIB
WhatsApp Image 2021-06-07 at 11.53.16 AM

JAKARTA, Klikaktual.com- Peraturan Presiden terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) sudah dikeluarkan. Ada 6 IAIN yang secara resmi bertransformasi menjadi UIN.

Peraturan ini sudah diterbitkan atau diundangkan sejak tanggal 11 Mei 2021 dan mulai dirilis Kementerian Agama pada awal Juni ini. Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:

  1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.
  3. UIN Raden Mas Said Surakarta, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
  4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
  5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
  6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

BACA JUGA: Sambut PPDB 2021, Bagaimana Persiapan Disdik Jabar?

Masih pada bagian pertimbangan Perpres tersebut disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Dengan menjadi UIN maka enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres.

“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 3.

Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB