JAKARTA, Klikaktual.com- Artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga di sinetron 'Suara Hati Istri; Zahra', menuai sorotan. Pemerintah pun turut merespons kejadian tersebut. Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan itu merupakan bentuk pelanggaran hak anak.
"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," ujar Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga menindaklanjuti aduan masyarakat ikhwal sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang diperankan anak atau artis berusia 15 tahun. KPI pun sudah meminta pihak Indosiar untuk mengubah alur cerita sinetron yang dianggap mengandung konten promosi pernikahan dini.
BACA JUGA: Ivan Gunawan Belum Mau Bocorkan Konsep Busana Pernikahan Lesti-Billar
"Sudah dilakukan koordinasi agar alur ceritanya tidak mengarah pada promosi pernikahan dini dan meminta agar pemeran perempuan di bawah umur diganti dalam sinetron tersebut. Indosiar juga sudah merespons baik permintaan kami," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Pihak Indosiar sendiri sudah memutuskan mengganti pemeran Zahra, Lea Ciarachel. "Indosiar menerima dan mengapresiasi semua masukan dan menindaklanjutinya dengan segera mengganti pemeran Zahra tersebut dalam tiga episode mendatang," kata Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya, salah satu figur publik yang menyoroti sinetron ini adalah komika Ernest Prakasa. Dia bahkan meminta ada perhatian dari KPI. “This is not okay @Indosiar. Ditunggi ketegasannya @KPI-Pusat, jangan kebanyakan ngurusin hal-hal ngga penting, ini masalah serius,” tulis Ernest Prakasa.