news

Kepolisian Beri Izin Pesepeda Keluar Jalur, Catat Syaratnya

Kamis, 3 Juni 2021 | 13:00 WIB
WhatsApp Image 2021-06-03 at 12.09.27 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI memutuskan, pesepeda roadbike diizinkan keluar jalur. Syaratnya, hanya pada pukul 05.00 hingga 06.30 WIB di hari kerja.

"Iya sebagaimana hasil kesepakatan rapat kemarin antara pihak Pemda DKI dengan Dishub, Polda Metro Jaya diwakili dengan Ditlantas ada beberapa poin yang disepakati. Salah satunya mengizinkan pesepeda keluar jalur dengan syarat," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (02/06/21).

"Salah satu poinnya adalah bahwa kita memberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Keluarga Bantah Meninggalnya Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, alasan pihaknya memberikan dispensasi bagi pesepeda itu untuk memberikan keleluasaan pagi pengendara sepeda khususnya roadbike. Sebab jalur yang dibuat bagi pesepeda itu tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas.

"Katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," terang Dirlantas Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06.30 WIB berupa tilang.

Namun demikian, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakulan pelanggaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB