Terpisah, Nenden Sekar Arum, dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mempertanyakan cara pemerintah bisa menjamin data-data yang diambil bisa terlindungi dengan baik. Sementara Indonesia masih belum memiliki undang-undang data pribadi yang bisa menjamin perlindungan data-data pribadi penduduk.
“Kita bisa lihat saja apa yang dilakukan pemerintah saat terjadinya kebocoran data saat ini, ya. Bagaimana ini ditambah data-data yang mereka kumpulkan dari platform digital. Kita bisa melihat secara detail bagaimana perlindungan data pribadi ini, dan perlindungan privasi ini, bisa diterapkan oleh Peraturan Kominfo nomor 5/2020," bebernya.
Ia menyarankan Kominfo membuat regulasi perlindungan data-data pribadi. Tidak hanya meminta PSE daftar ke Kominfo. (gna)