JAKARTA, klikaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batalkan pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram. Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat itu diberikan tenggat waktu sampai Desember 2021.
Perpanjangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat menjadi enam bulan, setelah pemberlakuan efektif sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada 2 Juni 2021. Perpanjangan pendaftaran dan pemblokiran dibatalkan terhadap Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram dan lainnya, diumumkan langsung Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (24/5/2021).
BACA JUGA: Tak Daftar Sampai 24 Mei, Facebook dan TikTok Terancam Diblokir
Kebijakan PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 2 termaktub ketentuan bahwa PSE lingkup privat adalah yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Kepemilikan portal, situs dan aplikasi itu, beberapa di antaranya, digunakan untuk menyediakan atau memperdagangkan barang dan jasa, media sosial, termasuk transaksi keuangan.
Semuel mengatakan, tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020, yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA pada 2 Juni 2021. Dengan demikian, pendaftaran yang dimulai sejak pemberlakuan OSS-RBA itu akan berakhir pada Desember 2021.
Bagi yang sudah mendaftar, kata Semuel, Kominfo akan memberikan sertifikat.
"Kalau sudah mendaftar ada sertifikatnya. Tidak mungkin tidak ada. Jadi konsep bisnis adalah wait list. Kalau tidak terdaftar, tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa mendaftar? Karena kami ingin menerapkan equal applying fill. Semua yang punya digital, present di Indonesia, dan semuanya menargetkan orang indonesia sebagai konsumennya, wajib mendaftar," ujarnya.