JAKARTA, klikaktual.com - Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara segera dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua bos Telkomsel dan PT Telkom itu dipanggil dan akan dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk klarifikasi kasus dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
BACA JUGA: Viral Alquran Dibakar, Pelaku Mengaku Sakit Hati
Menurutnya, kedua saksi itu akan dipanggil pada hari Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
"Ya, laporan polisi sudah masuk ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke krimsus Polda Metro," jelas Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (24/5/21).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. (gna)