JAKARTA, klikaktual.com - Pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021. Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Seperti diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran. Tetapi dengan catatan, hanya wisatawan lokal dan bukan wisatawan asal luar atau pemudik.
BACA JUGA: Pemerintah Gagal Jalankan Larangan Mudik
Namun demikian, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri. "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya.
Di sisi lain, sambung Suryadi, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol di Ibu Kota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan. Alhasil, tutur Suryadi, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini, sejumlah objek wisata membeludak dan akhirnya harus ditutup.
“Di Ibu Kota, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batu Karas lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," papar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Suryadi mengingatkan, pemerintah sebagai ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan. Terlebih, kegiatan pariwisata lokal merupakan anjuran dari pemerintah pusat sendiri. Sehingga, kerumunan di tempat wisata adalah akibat kelalaian pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi Covid-19.