Dia menyebut ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Danang membeberkan, semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian, seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (visa), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Selain itu, mereka memiliki dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/swab dengan hasil negatif dan mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 kali tes PCR hasil negatif. (gna)