JAKARTA, klikaktual.com - Kepolisian mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Termasuk melakukan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri menambah jumlah titik penyekatan di Jawa, Bali, dan Sumatera.
"Penyekatan di titik yang sudah ditentukan semula hanya 333 titik. Tetapi ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan. Mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali," kata Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) "Jaga Keluarga, Tidak Mudik" yang digelar secara virtual dari Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
BACA JUGA: Larangan Mudik, Tol Layang MBZ Tutup Sementara
Kabaharkam Polri memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang nekat mudik mulai 6-17 Mei 2021.
"Untuk mendukung ini, kita mengambil langkah-langkah yang sangat konprehensif. Mulai dari langkah yang bersifat premtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis," ujar Komjen Arief Sulistyanto.
Untuk diketahui pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik sejak 6 Mei 2021. (gna)