news

Jelang Hari Raya, KPK Ingatkan Pejabat Soal Penerimaan Hadiah

Selasa, 4 Mei 2021 | 21:22 WIB
INterior-KPK

JAKARTA, Klikaktual.com - KPK mengingatkan seluruh aparat pemerintah untuk tidak meminta atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

“Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya baik secara individu atau mengatasnamakan institusi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.

Firli mengatakan jika ada pihak yang memberi hadiah atau dana, yang bersangkutan wajib melakukan penolakan atau melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan, maka penyelenggara yang menerima bisa disangkakan melanggar pasal 12B dan pasal 12C Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk menyalurkan bingkisan itu sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan. Selain itu pejabat yang bersangkutan juga tetap harus melaporkannya pada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB