news

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

Selasa, 4 Mei 2021 | 21:13 WIB
Pajak

JAKARTA, Klikaktual.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal pajak 2016-2019, APA ditahan KPK. Ini dilakukan setelah APA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

APA akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Selain APA, KPK juga menetapkan lima tersnagka lain. Yakni, DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak) dan empat orang konsultan pajak yakni RAR, AIM, VL, dan AS.

Melalui siaran persnya, KPK menyebut APA bersama dengan DR diduga menyetujui dan memerintahkan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.Tiga wajib pajak yang diakomodir yaitu PT.GMP untuk tahun pajak 2016, PT.BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas persetujuan dan perintah itu, APA dan DR diduga menerima uang dengan total Rp15 miliar dalam periode Januari-Februari 2018 yang diserahkan oleh tersangka RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. Sementara di pertengahan tahun 2018, APA dan DR juga menerima SGD 500 ribu dari VL, perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen Rp25 miliar. Selama kurun waktu Juli-September 2021, APA dan DR menerima SGD 3 juta dari tersangka AS, perwakilan PT JB. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB