JAKARTA, Klikaktual.com- Masa peniadaan mudik Idul Fitri sebentar lagi. Jasa Marga pun mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk dalam melengkapi dokumen persyaratan ketika melakikan perjalanan lintas daerah.
Dalam keterangan terulisnya, dokumen perjalanan yang dimaksud adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.
Tidak lupa juga Jasa Marga mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0. (dna)