news

Woww..Penandatangan Petisi Tolak THR PNS Tembus 17.830 Akun

Senin, 3 Mei 2021 | 17:37 WIB
498775802

JAKARTA, klikaktual.com – Petisi online berjudul ‘THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019’ viral.
Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.
Petisi itu dimulai akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Hingga Senin (3/5/2021) pukul 11.48 WIB petisi tersebut telah ditandatangani 17.830 akun. Jumlah pengisian petisi pun terus bertambah.
Warganet yang menandatangani petisi itu juga memberikan komentar. Beberapa komentar menyindir kementerian yang disebut sebagai Kemensultan karena diduga mendapatkan insentif sangat besar.
“Tidak adil, ada salah satu Direktorat pada Kemensultan telah menerima insentif yg jumlahnya 4x dari tukin sebelum kebijakan ini keluar, dan ternyata insentif tersebut tidak didapatkan di semua K/L,” tulis akun Adan Listyanto.
Komentar lain menyinggung Sri Mulyani Indrawati dan Kementerian Keuangan.
“smi habis bagi2 insentif minim @30 juta ke pegawai kemenkeu (selain pajak) sebelum aturan thr terbit. kok giliran kita ga dikasih thr apakah thr kita buat nutupin insentif ke pengusaha mobil karena mobil baru dibebaskan pajaknya? kami butuh kejelasan,” tulis Rahmat Yulianto.
Ada pula akun yang menyinggung perihal proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Saya menandatangani Krn ini adalah hak ASN. Jika swasta diwajibkan THR full dan tidak dipotong, Kenapa ASN dipotong.. kalo tidak ada anggaran, kenapa proyek IKN yg hampir 500Trilyun bisa dilanjutkan.. jangan mengkebiri kesejahteraan ASN..,” beber akun Diky Mahardhika.
Petisi itu terus bergulir dan mengundang banyak komentar warganet. (gna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB