news

Jangan Gegara Ingin Cepat Kaya, Terjebak Investasi Bodong

Sabtu, 1 Mei 2021 | 22:44 WIB
IMG-20210501-WA0008

GORONTALO, klikaktual.com - Banyak masyarakat terjebak investasi fiktif (ilegal) karena keinginan cepat menjadi kaya dan untung dengan mudah. Padahal, tidak mungkin mendapatkan keuntungan dengan mudah, tanpa melalui proses dan kerja keras.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menjelaskan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkiraan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2007-2017 kurang lebih Rp105,81 triliun.
"Coba kalau kita lihat, pengusaha di Indonesia yang selalu diumumkan dari nomor pertama dan seterusnya, pasti mereka melalui proses susah terlebih dulu. Mulai dari usaha yang kecil sampai tumbuh besar dengan membangun nilai tambah,” ujar Gobel dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema ‘Literasi Keuangan Dan Berantas Investasi Fiktif’ di Universitas Gorontalo, Jumat (30/4/2021).
Dia mencontohkan, ketika pengusaha memiliki keuntungan 10, maka yang diambil untuk makan hanya 1 saja. “Sedangkan orang kita kalau punya untung 10, dimakan 12 sehingga bergantung dengan pinjaman. Orang yang mau cepat kaya seperti ini karena ingin dibilang sukses, padahal itu egoisme dan nafsu kita yang ingin cepat kaya," jelasnya.
Legislator dapil Gorontalo ini mengingatkan, di era pandemi Covid-19 banyak UMKM dan pedagang kecil tutup sehingga tidak dapat lagi melanjutkan aktivitasnya. Dengan keadaan modal yang sudah habis serta kondisi sulit seperti ini, terkadang banyak yang tergiur dengan janji-janji keuntungan yag berlipat dari sebuah investasi.
"Apalagi saat ini konsumerisme kita sedang meningkat dan tidak sedikit dari kita yang inginnya cepat kaya. Akhirnya langkah kita salah dalam melihat dan menganalisa. Alih-alih investasi bisa menutup kerugian dan bisa mendapatkan untung, tapi malah membuat kondisi semakin sulit karena investasi fiktif tadi," terang Gobel.
Sementara, Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman mengimbau para mahasiswa agar berinvestasi dengan benar. Saat ini sudah banyak produk-produk investasi legal seperti saham, obligasi dan reksadana, bahkan yang syariahnya pun juga sudah ada. (gna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB