JAKARTA, Klikaktual.com- Lebaran makin dekat. Maka dari itu Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulf Fitri 1442H.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, Menaker Ida Fauziyah, menyebutkan pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian. Hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.
"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh," ujar Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Ditegaskan Uda, Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021. Pembayaran THR merupakan salah satu instrumen agar perekonomian Indonesia segera pulih.
Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha, " kata Ida Fauziyah.
Menaker Ida meyakini kondisi pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu. ia menyebut Ida Fauziyah pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi Covid-19. Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (dna)