news

Kepolisian Bongkar Praktik Mafia Lolos Karantina Covid-19

Rabu, 28 April 2021 | 12:56 WIB
IMG-20210428-WA0019

JAKARTA, Klikaktual.com- Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri. Dengan praktik itu, tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD. "JD mengaku sudah kedua kalinya bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp6,5 juta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah jajaran kepolisian mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya, S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya. "S ini kenalan JD. Yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," beber Kombes Yusri Yunus.

Atas perbuatannya itu, baik S dan RW serta JD ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun tidak ditahan oleh polisi.

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB