JAKARTA, Klikaktual.com - Kelompok transgender bakal bisa mendapatkan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik. Kepastian ini disampaikan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
Ditjen Dukcapil bakal menunjuk pejabat pelaksana yang sepenuhnya bakal mengoordinasikan pelayanan pembuatan KTP untuk kelompok transgender.
Dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, Dirjen Dukcapi, Zudan Arif mengatakan langkah ini adalah bentuk komitmen untuk membantu dan memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan. Seperti KTP elektronik, kartu keluarga dan akta kelahiran.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," tegas Zudan.
Bagi yang sudah merekam data, yang bersangkutan harus diverifikasi dengan nama asli terlebih dahulu. Hal itu bisa dilakukan di Disdukcapil setiap daerah, sehingga tidak perlu ke Jakarta. (dna)