JAKARTA, Klikaktual.com- Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), ditahan KPK. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan Syahrial akan ditahan di Gedung ACLC KPK. "Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS," tuturnya.
Untuk diketahui Syahrial ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4). Syahrial diduga memberikan uang Rp1,5 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,5 miliar agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai dihentikan.
Uang tersebut ditransfer beberapa kali, hingga total uang yang sudah diterima Robin sebanyak Rp1,3 miliar. (dna)