news

Aturan Direvisi, Pengetatan Mudik Dimulai 22 April-24 Mei

Kamis, 22 April 2021 | 12:23 WIB
Kereta-Lebaran

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah melalu Satgas Covid-19 memperbarui aturan terkait larangan mudik. Lewat addendum Surat Edaran nomor 13 tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Penyebaran Covid selama Bulan Suci Ramadhan 1442, Satgas melakukan pengaturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peninadaan mudik (22 April-5 Meil 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei).

"Tujuan addendum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesuai periode peniadaan mudik diberlakukan," dikutip dari salinan resmi addendum SE no 13 Tahun 2021 itu.

Ada beberapa aturan baru yang disebutkan dalam SE itu. Yakni pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes RT PCR/RT Antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes GeNose C19 dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Selain itu, petugas juga akan melakukan tes acak pada pelaku perjalanan. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB