JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah melalu Satgas Covid-19 memperbarui aturan terkait larangan mudik. Lewat addendum Surat Edaran nomor 13 tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Penyebaran Covid selama Bulan Suci Ramadhan 1442, Satgas melakukan pengaturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peninadaan mudik (22 April-5 Meil 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei).
"Tujuan addendum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesuai periode peniadaan mudik diberlakukan," dikutip dari salinan resmi addendum SE no 13 Tahun 2021 itu.
Ada beberapa aturan baru yang disebutkan dalam SE itu. Yakni pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes RT PCR/RT Antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes GeNose C19 dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Selain itu, petugas juga akan melakukan tes acak pada pelaku perjalanan. (dna)