BANTEN, klikaktual.com-ES ditetapkan sebagai tersangkat kasus korupsi pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren di Banten. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan nilainya mencapai Rp117 miliar.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku mendukung upaya Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas kasus korupsi itu.
"Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin ditangkap itu dia mah bukan oknum PNS ataupun Kesra," tegas Wahidin sebagaimana dilansir situs bantenprov.go.id.
Wahidin mengaku heran dengan pelaku yang tega melakukan korupsi dana hibah. Apalagi dana hibah yang dikorupsi adalah untuk pesantren dan kiai.
"Bukan hanya melanggar hukum, tapi secara moralitas koK tega-teganya duit Pak Kiayi. Buat Pak Kiayi, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima," jelasnya
Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Banten bisa menuntaskan kasus korupsi tersebut. Ia juga meminta pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang belaku. (dna)